NPM : 24212031
Kelas : 1EB18
I.
PENDAHULUAN
Peranan dan keberadaan sektor
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KMUKM) di Indonesia diakui sangat
penting dalam perekonomian nasional. Selama krisis ekonomi, Kementrian Koperasi
dan UMK telah berperan dalam penyerapan tenaga kerja, pemberian pelayanan ekonomi
yang luas kepada masyarakat dan dalam proses pemerataan dan peningkatan
pendapatan masyarakat.
Peran Kementerian Koperasi dan
UMK dalam memberdayakan perekonomian rakyat relatif masih sangat kecil jika
dibandingkan dengan Usaha Besar. Padahal Koperasi dan UMKM keberadaannya akan
lebih memiliki arti bila ia mampu melakukan tugas pemberdayaan. Sebenarnya
Kementeria Koperasi dan UMK adalah lembaga yang sangat penting peranannya dalam
proses pembangunan. Kementerian Koperasi dan UMK dapat memberikan sumbangan
bagi pembangunan dengan cara menyediakan informasi yang sangat terperinci mengenai
kondisi lokal maupun apa yang harus dilakukan oleh pemerintah. Tidak hanya itu,
Kementerian Koperasi dan UMK juga dibutuhkan untuk mengatur penggunaan
sumber-sumber daya secara efektif yang diberikan oleh pemerintah dan
memobilisasikan sumber daya lokal untuk pelaksanaan pembangunan. Demikian pula,
Kementerian Koperasi dan UMK dapat memainkan peran penting dalam memberikan
input produksi dan pelayanan yang diperlukan oleh para anggotanya maupun
pengelolaan input serta pelayanan yang berasal dari berbagai saluran dalam
lembaga. Dari segi pembentukan jaringan, Kementerian Koperasi dan UMK dapat
berperan dalam menghubungkan masyarakat dengan lembaga yang berwenang dalam penentuan
kebijaksanaan serta meningkatkan kapasitas berorganisasi secara efektif, sehingga
para anggotanya memiliki kesempatan dalam mengartikulasikan kebutuhan dan
tuntutan mereka. Dengan beberapa peran idealnya itu, Koperasi dan UMKM
diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi keberhasilan pembangunan secara
berarti.
II.
ISI
Di Indonesia, ide-ide
perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah,
R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai
Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas
dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan
pengembangan koperasi.
Kronologis
lembaga yang menangani pembinaan koperasi pada saat itu adalah sebagai
berikut :
Tahun
1930
Pemerintah Hindia Belanda
membentuk Jawatan Koperasi yang keberadaannya dibawah Departemen Dalam
Negeri, dan diberi tugas untuk melakukan pendaftaran dan pengesahan koperasi,
tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Notaris.
Tahun
1935
Jawatan Koperasi dipindahkan ke Departemen Economische
Zaken, dimasukkan dalam usaha hukum (Bafdeeling Algemeene Economische
Aanglegenheden). Pimpinan Jawatan Koperasi diangkat menjadi Penasehat.
Tahun 1939
Jawatan Koperasi dipisahkan dari Afdeeling Algemeene
Aanglegenheden ke Departemen Perdagangan Dalam Negeri menjadi Afdeeling Coperatie
en Binnenlandsche Handel. Tugasnya tidak hanya memberi bimbingan dan
penerangan tentang koperasi tetapi meliputi perdagangan untuk Bumi Putra.
Tahun
1942
Pendudukan Jepang berpengaruh pula terhadap keberadaan
jawatan koperasi. Saat ini jawatan koperasi dirubah menjadi SYOMIN KUMIAI
TYUO DJIMUSYO dan Kantor di daerah diberi nama SYOMIN KUMIAI DJIMUSYO.
Tahun
1944
Didirikan JUMIN KEIZAIKYO (Kantor Perekonomian Rakyat)
Urusan Koperasi menjadi bagiannya dengan nama KUMAIKA, tugasnya adalah
mengurus segala aspek yang bersangkutan dengan Koperasi.
|
PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN
Tahun 1945
Koperasi
masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri dibawah
Kementerian Kemakmuran.
Tahun 1946
Urusan
Perdagangan Dalam Negeri dimasukkan pada Jawatan Perdagangan, sedangkan Jawatan
Koperasi berdiri sendiri mengurus soal koperasi.
Tahun 1947 - 1948
Jawatan
Koperasi dibawah pimpinan R. Suria Atmadja, pada masa ini ada suatu peristiwa
yang cukup penting yaitu tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi mengadakan
Kongres di Tasikmalaya dan hasil Kongres menetapkan bahwa tanggal 12 Juli
dinyatakan sebagai Hari Koperasi.
Tahun 1949
Pusat
Jawatan Koperasi RIS berada di Yogyakarta, tugasnya adalah mengadakan kontak
dengan jawatan koperasi di beberapa daerah lainnya. Tugas pokok yang dihasilkan
telah melebur Bank dan Lumbung Desa dialihkan kepada Koperasi. Pada tahun yang
sama yang diundangkan dengan Regeling Cooperatieve 1949 Ordinasi 7 Juli 1949
(SBT. No. 179).
Tahun 1950
Jawatan
Koperasi RI yang berkedudukan di Yogyakarta digabungkan dengan Jawatan Koperasi
RIS, bekedudukan di Jakarta.
Tahun 1954
Pembina
Koperasi masih tetap diperlukan oleh Jawatan Koperasi dibawah pimpinan oleh
Rusli Rahim.
Tahun 1958
Jawatan
Koperasi menjadi bagian dari Kementerian Kemakmuran.
Tahun 1960
Perkoperasian
dikelola oleh Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa
(TRANSKOPEMADA), dibawah pimpinan seorang Menteri yang dijabat oleh Achmadi.
Tahun 1963
Transkopemada
diubah menjadi Departemen Koperasi dan tetap dibawah pimpinan Menteri Achmadi.
Tahun 1964
Departemen
Koperasi diubah menjadi Departemen Transmigrasi dan Koperasi dibawah pimpinan
Menteri ACHMADI kemudian diganti oleh Drs. Achadi, dan Direktur Koperasi
dibawah pimpinan seorang Direktur Jenderal yang bernama Chodewi Amin.
PERIODE TAHUN 1966 - 2001
Tahun 1966
Dalam
tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh Pang
Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi Kementerian
Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo,
sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari
tahun 1960 s/d 1966).
Tahun 1967
Pada
tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen
Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki
Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.
Tahun 1968
Kedudukan
Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan
kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan :
1.
Keputusan
Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen.
2.
Keputusan
Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang
Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja
Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat
sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir.
Ibnoe Soedjono.
Tahun 1974
Direktorat
Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu digabung kedalam jajaran
Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan
:
1.
Keputusan
Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Koperasi.
2.
Instruksi
Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974,
tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan
(tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969)
yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat
sebagai Menteri adalah Prof. DR. Subroto, adapun Dirjen Koperasi tetap Ir.
Ibnoe Soedjono.
Tahun 1978
Direktorat
Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs.
Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk
puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH.
Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.
Tahun 1983
Dengan
berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan
ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat
kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat
Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan
Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.
Tahun 1991
Melalui
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi
perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan
kebutuhan.
Tahun 1992
Diberlakukan
Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut
dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
Tahun 1993
Berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan
Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi
menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen
Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan
perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan
ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara
mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan
perkoperasian saja.
Tahun 1996
Dengan
adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali
susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya
pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen
Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk
mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan
organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung
seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.
Tahun 1998
Dengan
terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102
Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan
Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini
merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk
melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat
itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha
Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.
Tahun 1999
Melalui
Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen
Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan
Menengah.
Tahun 2000
1.
Berdasarkan
Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan
Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
2.
Melalui
Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha
Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
3.
Berdasarkan
Keppres Nomor 163 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka
Menteri Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah.
4.
Melalui
Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan
Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan
UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Tahun 2001
1.
Melalui
Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara,
maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2.
Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun
2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan
Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
3.
Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001
tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri
Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg,
Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004
sekarang ini.
Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Koperasi dan UKM
Kementerian Koperasi dan UKM mempunyai
tugas membantu Presiden dalam
merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah, serta menyelenggarakan fungsi :
·
perumusan
kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
·
koordinasi
pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
·
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya
·
pengawasan
atas pelaksanaan tugasnya
·
penyampaian
laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
III.
PENUTUP
Dari pembahaan
di atas kita bisa mengetahu kronologis
lembaga yang menangani pembinaan koperasi di Indonesia dari sebelum kemerdekaan
Indonesia sampai setelah kemerdekaan Indonesia, kita bisa mengetahui
keputusan-keputusan presiden terhadap keberadan koperasi dan tugas pokok dan fungsi
Kementerian Koperasi dan UKM.
IV.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar