Nama : Kartika Meylani
Kelas : 2EB21
NPM : 24212031
TULISAN
MENGAPA KOPERASI INDONESIA
HIDUP SEGAN MATI TAK MAU?
I.
Pendahuluan
Koperasi
di Indonesia semakin muram, tak ditangani sepenuh hati. Pemerintah agaknya
lebih menekankan pada sistem ekonomi neoliberal. Cita-cita untuk menjadikan
koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia, agaknya semakin jauh panggang
dari api. Kondisi koperasi, terutama KUD (Koperasi Unit Desa), bak kerakap
tumbuh diatas batu, mati enggan hidup pun tak mau.
Justru
yang lebih sering terdengar datang dari berbagai pelosok negeri, kegagalan demi
kegagalan yang terjadi pada koperasi. Meski pemerintah memiliki kementerian
yang menangani koperasi, namun kemauan pemerintah membangun koperasi belum
sepenuh hati. Pemerintah lebih berasyik masuk dengan pembangunan sistem ekonomi
yang tak pro rakyat, yakni sistem ekonomi neoliberal.
Padahal
antara sistem ekonomi neoliberal dan koperasi ibarat air dan minyak. Keduanya
saling bertentangan dan mustahil untuk bisa berdampingan ataupun seiring sejalan.
Kalau boleh diumpamakan, antara ekonomi neoliberal dan koperasi ibarat langit
dan bumi. Kenapa? Ekonomi neoliberal menyerahkan perekonomian pada mekanisme
pasar dan padat modal, dan yang terjadi kemudian yang kaya semakin kaya, dan
orang miskin tetap melarat. Sedang koperasi bertujuan untuk memperjuangkan
kemakmuran bagi anggotanya.
II.
Isi
Perkembangan
koperasi di Indonesia dari jaman didirikannya hingga saat ini selalu mengalami
pasang surut, koperasi dari jaman dahulu hingga sekarang tidak ada yang tumbuh
dengan pesat dalam arti tidak ada yang tumbuh menjadi usaha besar seperti
pelaku ekonomi yang besar, padahal pemerintah sudah memberikan berbagai macam
bantuan untuk koperasi-koperasi di Indonesia, dan bantuan tersebut seperti
kredit program seperti kredit usaha tani, Kkop, pengalihan saham dari
perusahaan besar ke koperasi sebesar satu persen, skim program KUK dari bank
dan kredit ketahanan pangan yang merupakan kredit komersial dari perbankan,
juga paket program dari permodalan nasional madani, terus mengalir untuk
memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya sekedar bantuan
program, ada institusi khusus yang menangani di luar dekopin, yaitu menteri
negara urusan koperasi dan PKM (pengusaha kecil menengah), yang seharusnya
memacu gerakan ini untuk terus maju.
Tetapi
pada kenyataannya koperasi tetap saja tidak maju, karena ada berbagai
masalah-masalah yang sedang dihadapi oleh koperasi Indonesia saat ini, yaitu
masalah internal dan eksternal, dari mulai permasalahan terhadap SDM sampai
dalam permasalahan dalam pengelolaannya itu sendiri.
Perlu
diingatkan kembali bahwasannya koperasi itu adalah merupakan perkumpulan orang
atau badan hukum bukan perkumpulan modal, sehingga yang harus dibenahi disini
adalah sistem serta manajemen pengelolaannya terhadap para anggota-anggotanya,
koperasi hanya akan berhasil jika menejemennya bersifat terbuka serta
transparan dan benar-benar partisipatif. Keprihatinan kita atas terjadinya
kesenjangan sosial dan ketidakadilan dalam segala bidang kehidupan bangsa,dan seharusnya
merangsang para ilmuan sosial lebih-lebih para ekonom untuk mengadakan kajian
mendalam atas tujuan untuk menemukan serta dapat mengendalikan akar-akar
permasalahan yang menjadi penyebab lemahnya koperasi Indonesia saat ini.
Alasan
Utama Mengapa koperasi di Indonesia belum berkembang pesat, yaitu karena adanya
permasalahan yang dihadapi oleh koperasi, permasalahan itu meliputi
Permasalahan Internal dan permasalahan eksternal adalah sebagai berikut:
Permasalahan
Internal:
1.Para
anggota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi
,dan kemampuan menejerial.
2.Alat
perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik.
3.Dalam
pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan
di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan
kesempatan usaha yang tersedia.
4.Belum
sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tata niaga yang efektif dan efisien,
baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan
kebutuhan pokok para anggotanya.
5.Terbatasnya
modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak
untuk mengembangkan usaha.
6.Keterbatasan
jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola
koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.
Permasalahan
Eksternal:
1.Bertambahnya
persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha
yang sedang ditangani oleh koperasi
2.Kurang
adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan
program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor
koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari
program pengembangan sektor lainnya.
3.Dirasakan
adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
4.Masih
adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya
berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan
Masalah-masalah
diatas menjadi tanggung jawab pemerintah untuk dapat menyelesaikannya tentu
dengan partisipasi warga Indonesia agar koperasi di Negara ini menjadi lebih
maju agar keadaan koperasi saat ini tidak lagi “hidup segan,mati tak mau” yang
artinya koperasi yang berjalan lamban tanpa adanya perkembangan untuk maju dan
lebih baik lagi.
Seperti kita ketahui, dari sejarahnya koperasi sudah dikenal
pada masa peralihan abad 19-20 –yang berarti sudah lebih dari satu abad- yang
kemudian juga dipraktekkan oleh para pimpinan pergerakan nasional. Setelah
proklamasi peranan koperasi dipaterikan dalam konstitusi sehingga memiliki
posisi politis strategis, kemudian pada tahun 1947 gerakan koperasi menyatukan
diri dalam wadah gerakan koperasi, yang saat ini bernama Dekopin, yang berarti
tahun ini usia organisasi gerakan koperasi ini sudah 61 tahun Dengan modal
pengalaman selama lebih dari satu abad, dukungan politis dari negara dan wadah
tunggal gerakan koperasi, seharusnya koperasi Indonesia sudah bisa mapan
sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang kuat dan sehat. Tetapi kenyataan
menunjukkan, koperasi yang dengan landasan konstitusi pernah didambakan sebagai“soko
guru perekonomian nasional” itu, saat ini tidak mengalami perkembangan
yang berarti, sehingga amat jauh ketinggalan dari koperasi-koperasi di
negara-negara lain, termasuk koperasi di negara sedang berkembang.
Beberapa cara untuk memajukan koperasi di Indonesia adalah
sebagai berikut :
1.Merekrut anggota yg berkompeten
Membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan
badan usaha lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama
saya akan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang
yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan
dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
2.Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana
promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, membuat koperasi agar
terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin
dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang indah,
menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan pelayanan
yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi
untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum
seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan
membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat
menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
3.Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan
pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan
koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Merubah kebijakan tersebut agar
koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang
kreatif, mandiri, dan independen.
4.Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate
governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan
hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan
pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM
perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin
menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang
perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat
tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa
dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di
Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya
Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah
mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan
menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam
mengembangkan perekonomian rakyat.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate
governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan
hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan
pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM
perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu
memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG.
Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar
untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu
dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran
akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara
profesional, amanah, dan akuntabel.
5.Memperbaiki koperasi secara
menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print
pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya
diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam
menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain
itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG
koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan
kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun
media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian
Indonesia.
6.Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien,
mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan
tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang
menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan
dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi,
penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
7. Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi
adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum
mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun
hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk
membedakan suatu koperasi dari unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan,
perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu
memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam
teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
8. Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan
politis
Kebijaksanaan ekonomi makro cenderung tetap memberikan
kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar. Paradigma yang masih digunakan
hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh
usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek
menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak
melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan,
pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui
pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang
ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah
membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan
asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
III.
Penutup
Koperasi menjadi tidak berkembang karena pengetahuan dari
anggota koperasi yang masih rendah, hal itu terjadi karena sosialisasi yang
belum optimal. Karena pengetahuan yang minim itu, manajemen koperasi menjadi
belum professional untuk bertindak. Padahal sebenarnya anggota koperasi juga
merupakan bagian dari kepemilikan koperasi sehingga mereka berhak untuk
berpartisipasi untuk kemajuan koperasi itu sendiri.
Mengembalikan koperasi seperti nilai-nilai demokrasi dan
semangat kekeluargaan. Itulah harapan-harpan agar perkoperasian di indonesia
tidak di pandang “mati segan hidup tak mau”.
Referensi
:
·
seputar-mahasiswa
blogspot.com
·
http://gunadarma.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar