BAB VI & VII
HUKUM DAGANG ( KUHD )
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari
lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus
menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat
lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia
berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur
bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia
memberlakukan aturan penggantinya.
Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah
mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak
mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum.
Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak
Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan
perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam
kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap
masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi
yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan
Pengusaha dengan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin
oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi
jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan
orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di
luar perusahaan
1.
Pembantu Di Dalam Perusahaan
Adalah
mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2.
Pembantu Di Luar Perusahaan
Adalah
mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar
sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan
penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792
KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan
komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara
mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1.
Hubungan pemburuhan , sesuai pasal
1601 a KUH Perdata;
2.
Hubungan pemberian kuasa, sesuai
pasal 1792 KUH Perdata;
3.
Hubungan hukum pelayanan berkala,
sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha,
yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni
mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau
pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan,
sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997,
yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi
keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha
suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan
yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung
dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan
menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang
berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan
pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan,
dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Bentuk Bentuk Badan Usaha
Ada banyak bentuk bentuk badan usaha. Berikut merupakan
beberapa bentuk badan usaha:
Perseroan Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze Vennootschhap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan
usaha dan besarnya modal perseroan
tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan
pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap
orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka
kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.
Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah
mereka mendapatkan bunga tetap
tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Koperasi, organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrakyang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkanInternational
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
· Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
· Pengelolaan
yang demokratis,
Yayasan adalah badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pendirian yayasan dilakukan
dengan akta notaris dan
mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Badan
Usaha Milik Negara atau BUMN
merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN
adalah :
1.
Memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya.
2.
Mengejar keuntungan.
3.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi.
5.
Turut aktif memberikan bimbingan dan
bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
SUMBER
·
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/hukum-dagang-kuhd.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar