BAB
II
SUBJEK
DAN OBJEK HUKUM
1.
Subjek
Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak
dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang
sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek
hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi
subjek hukum, karena tidak cakap dalam
melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan
belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang
yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2.Subjek Hukum Badan
Usaha
Adalah sustu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak
dan kewajiban para anggotanya.
2. Objek Hukum
2. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat
bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa
benda atau barang ataupun hak yang
dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504
KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang
bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut
ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3.
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat
berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan
(accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur
secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang
perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang
meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam
Pelunasan Hutang Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus :
1.
Jaminan
Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal1132
KUH Perdata.Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan
debitur baik yang adamaupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi
jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya.Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan
yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang
itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara
lain:
a.
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b.Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu
bagi pemegang gadai, hipotik,dll.
a.
Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atassuatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanyauntuk menjamin suatu hutang.Selain itu memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barangtersebut
lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk
melelang barangdan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan
biaya-biaya itu didahulukan. Sifat-sifat Gadai yakni:
a.
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud.
b.
Gadai bersifat accesoir
4. Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH
perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
· Bersifat accesoir yakni
seperti halnya dengan gadai.
· Mempunyai sifat zaaksgevolg
(droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan
tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
· Lebih didahulukan pemenuhanya
dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2
KUH perdata.
· Obyeknya benda-benda tetap.
5.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1
undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas
tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Obyek hak tanggungan yakni :
· Hak milik (HM).
· Hak guna usaha ( HGU).
· Rumah susun berikut tanah hak
bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
· Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut
terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1
ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak
jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
Dengan demikian
UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai
berikut :
1.
Kreditur yang
diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
2.
Hak tanggungan
tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama
perjanjian pokok belum dilunasi (droit
de suite).
3.
Memenuhi syarat
spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan
kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4.
Mudah dan pasti
pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat
khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
·
Benda tersebut
dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
·
Benda tersebut
dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
·
Tanah yang akan
dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
·
Tanah-tanah
tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan
pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak
tanggungan yakni :
1.
Hak milik (HM).
2.
Hak guna usaha (
HGU).
6.
Fidusia
Fidusia yang lazim
dikenal dengan nama FEO (Fiduciare
Eigendoms Overdracht) yang dasarnya
merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang
isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik
debitor kepada kreditur.
Namun, benda
tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang
diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan
penyerahan secara constitutum
possesorim yang artinya
hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap
pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian,
hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang
berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42
tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau
pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan
suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah
jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan
fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4
UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu
perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi
suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat
dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila
perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan
fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan
dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak
bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak
bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
o
Benda-benda
tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
o
Benda-benda
tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda
tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia
adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia
dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia
adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar
fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan
sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan
fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
o
Hapusnya utang yang
dijamin dengan fidusia.
o
Pelepasan hak atas
jaminan fidusia oleh debitor.
o
Musnahnya benda
yang menjadi obyek jaminan fidusia.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar