BAB
I
PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.
Pengertian Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan social antara masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara Negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
2.
Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
·
Tujuan Hukum
Hukum
bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus
pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Berkenaan
dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang
diantaranya sebagai berikut:
a.
PROF. SUBEKTI,S.H
Bahwa
hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
b.
PROF. MR. DR. LJ. VAN APELDOORN
Adapun
hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan
itu secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya karna hukum hanya
dapat mencapai tujuan, jika itu menuju persatuan yang adil; artinya peraturan
pada manusia terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang
dilindungi, pada setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi
bagiaannya. Keadilan tidah dipandang sama artinya dengan persamarataan.
Keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama.
c.
TEORI ETIS
Hukum
harus menentukan peraturan umum, harus menyatakan. Tetapi keadilan melarang
menyamaratakan; keadilan menurut supaya setiap perkataan harus ditimbang
tersendiri.
d.
GENY
Dalam
“Science et technique en droit prive positif”, Geny mengatakan bahwa hukum
bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan, dan sebangai unsure daripada
keadilan disebutkannya”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
e.
BENTHAN (TEORI UTILITIS)
Jeremy
Bentham dalam bukunya “Introduktion to the morals and legislation” berpendapat
bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi
orang.
f.
PROF. MR. J. VAN KAN
Bahwa
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
·
Sumber Hukum
Beberapa pakar secara umum
membedakan sumber-sumber hukum yang termasuk kedalam beberapa criteria, yaitu :
a. Sumber hukum materiil
b.
Sumber hukum formal.
Namun selain criteria hukum diatas beberapa pakar pun juga
menyebutkan bahwa sumber-sumber hukum didalam criteria lainnya :
1.
Menurut Edward Jenk, bahwa terdapat 3
jenis sumber hukum atau yang biasa disebut “Forms Of Law”, antara lain :
a.
Statutory
b.
Judiviary
c.
Literaty
2.
Menurut
G.W. Keeton, sumber hukum terbagi menjadi 3
dasar yaitu :
a.
Binding sources (formal) yang
terdiri dari :
@ custom
@ legislation
@ judical precedents
b.
Persuasive sources (materiil) yang
terdiri dari :
@ principles of morality or equity
@ professional opinion
@ professional opinion
3.
Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum
yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law),
yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum
kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang
belum dikodefikasikan.
Kodefikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu
(misalnya Hukum Perdata); b. sistematis; c. lengakap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk
memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.
4.
Kaidah
atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih
baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang
rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
1.
Norma Sopan Santun
2.
Agama
3.
Hukum
5.
Pengertian ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Ilmu
ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran.
6.
Hukum ekonomi
Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum
Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
2. Hukum
Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas
hukum ekonomi indonesia :
a. Asas
manfaat
b. Asas
keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas
kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas
usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas
demokrasi ekonomi.
g. Asas
membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum
ekonomi Indonesia :
a. Uud
1945
b. Tap
mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan
pemerintah
e. Keputusan
presiden
f. Sk
menteri
g. Peraturan
daerah
Ruang
lingkup hukum ekonomi :
Ruang
lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional
pembagiannya sbb:
1. Hukum
ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai
pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum
ekonomi pertambangan.
3. Hukum
ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum
ekonomi bangunan.
5. Hukum
ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan
pariwisata.
6. Hukum
ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum
ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga
kerja.
8. Hukum
ekonomi angkutan.
9. Hukum
ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber
Hukum Ekonomi :
a. Meliputi
: perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat
sarjana (doktrin)
b. Tingkat
kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada
kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu
negara.
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia.com
Gunadarma
ebook
Tidak ada komentar:
Posting Komentar